REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG-- Pihak penyidik Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu, menyebutkan laporan dugaan penggelembungan suara caleg PAN untuk DPRD kabupaten di daerah pemilihan Rejanglebong II tidak terbukti.
"Setelah dilakukan penghitungan suara ulang diketahui jumlah suara Ari Wibowo selaku terlapor mendapat 17 suara, sedangkan M Doyo sebagai pelapor sama sekali tidak mendapatkan suara di TPS 6 Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup yang dilaporkan telah terjadi penggelembungan suara," kata kasat Reskrim Polres Rejanglebong, AKP Rudi Marwah, di Rejanglebong, Jumat.
Pembukaan kotak suara di TPS yang dilaporkan tersebut kata dia, dilakukan pihaknya Kamis 24 April 2014 kemarin, setelah mendapat rekomendasi dari pihak Gakkumdu Panwaslu Kabupaten Rejanglebong, tindakan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan penggelembungan perolehan suara caleg seperti yang dilaporkan oleh caleg DPRD Kabupaten dari partai PAN nomor urut satu atas nama M Doyo dengan terlapor caleg nomor urut delapan atas nama Ari Wibowo.
Pembukaan kotak suara khususnya TPS yang disengketakan dua caleg dari PAN tersebut merupakan bagian dari penyidikan Gakkumdu, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian diteruskan dengan upaya paksa dengan membuka kotak suara guna mencari alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan penggelembungan suara, dengan cara dihitung ulang.
Dia menambahkan sebelumnya pihak penggugat menduga telah terjadi kecurangan berupa penggelembungan suara di tingkat KPPS lantaran terdapat perbedaan jumlah perolehan suara caleg satu partainya atas nama Ari Wibowo yang tertera di dalam model C-1 berhologram dengan salinan C-1 yang dibagikan kepada para saksi.
Dugaan ini timbul setelah saksi caleg M Doyo berusaha meminta salinan model C-1 kepada KPPS usai penghitungan suara, namun baru diberikan KPPS keesokan harinya atau saat pleno di tingkatan PPS. Saat itu menurut saksi M Doyo suara caleg atas nama Ari Wibowo berjumlah 17 suara, padahal saat perhitungan di KPPS hanya berjumlah tujuh suara, atas dasar ini kemudian M Doyo melaporkan kejanggalan itu ke Panwaslu Rejanglebong yang kemudian diteruskan ke Gakkumdu.
Penghitungan suara ulang yang dilakukan pihak Gakkumdu di Aula KPU Rejanglebong kata dia, dilakukan oleh KPPS disaksikan oleh penyidik Gakkumdu, Panwaslu serta ketua KPU Rejanglebong dan saksi-saksi serta pelapor maupun terlapor, kemudian PPK dan PPS, Panwascam dan PPL.
Untuk itu dia meminta semua pihak yang terkait untuk dapat berjiwa besar dan menjaga keamanan dan ketertiban usai pelaksanaan perhitungan ulang tersebut, karena hasil dari penghitungan ulang suara di TPS yang disengketakan membuktikan kalau laporan penggelembungan suara itu tidak terbukti.
Kendati demikian pihaknya terus melakukan penyidikan sampai ditemukan kesimpulan laporan tersebut, setelah dilakukan pengkajian dari proses perhitungan ulang dan keterangan saksi-saksi yang mereka laksanakan.