REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-- Menjelang rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Lampung, banyak menemukan dan menerima laporan kecurangan pengumpulan suara calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan anggota legislatif (pileg) tahun ini.
Bawaslu akan menggelar sanggahan saat rapat rekapitulasi suara pileg tingkat KPU provinsi, Rabu (23/4). Ketua Bawaslu Lampung, Nazaruddin Togakratu, mengatakan pihaknya akan mengungkapkan kecurangan dala pileg yakni penggelembungan, pencurian, dan jual beli suara caleg.
Menurut dia, bawaslu menerima fakta dan bukti dari panitia pengawa pemilu (panwaslu) di kabupaten/kota di Lampung terhadap kecurangan suara caleg dan partai politik (parpol). Bawaslu berusaka untuk mengembalikan suara caleg dan parpol yang dicurangi suaranya.
Bawaslu mensinyalir masih ada daerah kabupaten yang masih bermasalah dalam penghitungan suara caleg dan parpol. Untuk itu, adanya kemungkinan dapat melakukan penghitungan ulang suara di tingkat tersebut.