Selasa 22 Apr 2014 19:10 WIB

Ribuan Warga Halmahera Ancam Golput Lagi di Pilpres

Golput
Golput

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Ribuan warga enam desa di perbatasan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), mengancam akan golput lagi di pemilihan presiden (pilpres), seperti yang mereka lakukan pemilu legislatif lalu.

"Pada pemilu legislatif 9 April 2014, kami memutuskan golput karena KPU tak memenuhi tuntutan kami untuk menyalurkan hak pilih di wilayah Halbar. Pada pilpres nanti, kami akan kembali melakukan aksi serupa kalau sikap KPU tetap seperti pada pemilu legislatif lalu," kata salah seorang tokoh masyarakat dari enam desa tersebut, Rafel, di Ternate, Selasa.

Sesui data dari KPU, pada pemilu legislatif 9 April 2014, dari sekitar 5.000 warga di enam desa yang selama ini menjadi sengketa Pemkab Halbar dan Pemkab Halut tersebut, sebanyak 3.000 lebih di antaranya memutuskan golput.

Rahel mengatakan sebagian besar warga di enam desa tersebut menuntut untuk menyalurkan hak pilih di wilayah Halbar. Karena, mereka merupakan bagian dari warga Halbar dan itu dibuktikan dengan KTP elektronik mereka yang dikeluarkan oleh Pemkab Halbar.

Namun KPU Malut menyampingkan hal tersebut dan tetap hanya menyediakan TPS untuk wilayah pemilihan Halut di enam desa tersebut dengan alasan bahwa sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh pemerintah, warga di enam desa bersangkutan semuanya masuk DPT Halut.

Menurut dia, warga tak menolak KPU menyediakan TPS untuk wilayah pemilihan Halut di enam desa tersebut, termasuk pada pilpres nanti, tetapi harus pula menyediakan TPS untuk wilayah pemilihan Halbar agar warga yang ingin menyalurkan hak pilihnya di wilayah Halbar bisa diakomodir.

Sebagian besar warga di enam desa tersebut selama ini menolak masuk wilayah Halut, walaupun secara adiministrasi saat pemekaran Halut wilayah itu masuk Halut, karena secara historis sosial kemasyarakatan mereka merupakan bagian dari Halbar.

Ketua KPU Malut sebelumnya mengatakan pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan warga enam desa tersebut kecuali ada kebijakan dari pemerintah pusat yang secara hukum memungkinkan KPU menyediakan TPS untuk wilayah pemilihan Halbar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement