REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi harus menjadikan kasus mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai pintu masuk membongkar berbagai dugaan penyimpangan pajak.
"Kasus HP ini juga untuk membongkar penyimpangan BCA sebagai salah satu penerima fasilitas terbesar BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Penetapan HP sebagai tersangka oleh KPK juga harus disusul pemeriksaan terhadap pemilik BCA," kata Bambang dalam pesan Blackberry di Jakarta, Selasa.
Bambang berharap Hadi Poernono tidak boleh tinggal diam karena dia harus membuka data dan informasi yang dimiliki. Hal itu menurut dia terkait data penyimpangan pajak dan harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah sejumlah pejabat tinggi negara yang hingga kini tidak tersentuh.
"Sebenarnya sama sekali tidak mengejutkan ketika KPK menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka karena dia sudah lama dibidik karena berbagai indikasi pelanggaran hukum semasa menjabat Dirjen Pajak," ujarnya.
Dia mengatakan pergunjingan tentang Hadi dan kekayaannya muncul ketika hasil audit BPK tentang kasus Bailout Bank Century dinilai lembek atau menutup-nutupi dugaan keterlibatan para elit. Menurut dia, sebagaimantan Ketua BPK, Hadi Purnomo dinilai lembek karena dia takut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya semasa menjabat Dirjen Pajak dibongkar.
"Saat BPK mulai mengaudit kasus Bank Century, dimunculkan cerita bahwa Hadi punya rumah mewah di Los Angeles. Cerita ini sengaja dimunculkan? untuk menekan Hadi agar dia jangan coba-coba membongkar kasus Bank Century," katanya.
Dia menjelaskan keputusan Hadi untuk menerima keberatan pajak BCA pun sudah digunjingkan ketika BPK sedang mengaudit kasus Bank Century. Selain itu menurut dia, ketika hasil audit BPK mengungkap aliran dana dan kerugian negara, Hadi dinilai bersikap sangat keras terhadap pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Lalu Bambang mengatakan menjelang akhir 2013, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, hasil audit BPK bukan sekadar pelengkap berkas dakwaan tersangka Budi Mulya. "Audit BPK itu justru akan dimanfaatkan KPK untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus Century," katanya.
Bambang menyimpulkan hasil audit BPK atas kasus Bank Century sudah mencabik-cabik pemerintah dan BI dan saat ini giliran Hadi Poernomo yang tercabik. KPK menetapkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.
Kasus yang menjerat Hadi Poernomo adalah dugaan penyalahgunaan wewenang karena memberikan nota untuk menerima keberatan pajak penghasilan badan (PPH) Bank BCA 1999-2003 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp375 miliar.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.