Selasa 22 Apr 2014 13:27 WIB

Hadi Poernomo Jadi Tersangka, ICMI Apresiasi Kinerja KPK

Ketua Presidium ICMI, Nanat Fatah Natsir
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ketua Presidium ICMI, Nanat Fatah Natsir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengapresiasi langkah KPK yang menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak BCA.

"Penetapan tersangka itu menunjukkan bahwa KPK bekerja secara optimal. Rakyat harus optimistis KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad tidak akan pandang bulu memberantas korupsi," kata Nanat Fatah Natsir saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan KPK harus terus melanjutkan pengusutan kasus tersebut dan menunjukkan bahwa pengusutan berjalan secara objektif dan profesional.

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus restitusi pajak BCA tepat pada hari dia pensiun sebagai Ketua BPK. Dia disangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menjabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004.

Sebagai Dirjen Pajak, dia menerbitkan surat keberatan pajak nihil (SKPN) PT Bank BCA Tbk pada 2004 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp375 miliar.

PT Bank BCA mengajukan surat keberatan pajak kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 17 Juli 2003 karena memiliki nilai kredit bermasalah atau non-performing loan sebesar Rp5,7 triliun.

Pada 13 Maret 2004, Direktur Pajak Penghasilan (PPH) mengirim surat kepada Dirjen Pajak Hadi Poernomo tentang hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT Bank BCA dengan kesimpulan menolak permohonan keberatan wajib pajak BCA.

Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final terhadap surat keberatan pajak BCA, yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas untuk mengubah kesimpulan telaah.

Nota dinas dari Hadi mengubah hasil telaah terhadap surat keberatan pajak PT BCA menjadi menerima surat keberatan itu.

"Saudara HP mengabaikan adanya fakta bahwa materi keberatan pajak yang sama juga diajukan oleh bank-bank lain, tapi ditolak. Dalam kasus BCA, surat keberatan pajaknya diterima," kata Ketua KPK Abraham Samad.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement