Kamis 17 Apr 2014 15:25 WIB

Komnas PA: Hukum Berat Pelaku Pelecehan Anak

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengusulkan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual, diperberat.

"Komnas PA akan merekomendasikan kepada Komisi III DPR untuk merevisi Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak supaya hukuman bagi pelaku diperberat," kata Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis (17/4).

Arist mengatakan hukuman maksimal 15 tahun yang kemungkinan akan dikenakan kepada pelaku kekerasan seksual di sebuah sekolah internasional tidak setimpal. Menurut dia, hukuman bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak seharusnya 20 tahun hingga seumur hidup.

"Juga harus dimasukkan unsur pemberatan kalau kekerasan seksual itu dilakukan orang tua, guru dan tenaga kerja yang bekerja di lingkungan pendidikan," tuturnya.

Terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan petugas kebersihan di sebuah sekolah internasional di kawasan Jakarta Selatan, Arist mengatakan sekolah telah lalai sehingga harus dikenai sanksi.

"Sekolah telah gagal karena tidak bisa menjamin keamanan muridnya. Sekolah telah lalai menjaga anak dari tindak kekerasan. Sekolah harus bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 154 Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Menanggapi pihak sekolah yang terkesan tertutup, Arist mengatakan itu merupakan upaya mereka untuk menjaga kredibilitas sekolah. Namun, seharusnya sekolah terbuka dan membantu proses penyidikan yang dilakukan.

"Sekolah itu selama ini memiliki kredibilitas baik, tetapi ternyata bobrok di dalamnya. Kejadian ini menunjukkan tidak adanya tes kelayakan terhadap guru dan pekerja di dalamnya," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement