REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Bandara Soekarno Hatta berhasil melumpuhkan peredaran narkoba di area Bandara Soekarno Hatta. Dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa (15/4), Polres Bandara berhasil menarik ganja seberat 42 kilogram dari peredaran. Polisi juga menangkap tiga tersangka bernama Asar Alias Cak, Oji dan Deni Alias Denok.
Penangkapan bermula dari anggota polisi yang menyamar menjadi pembeli. Polisi penyamar memesan satu gram shabu-shabu kepada Asar alias Cak. Pembayaran dilakukan dengan cara mentrasfer uang ke rekening penjual Asar.
Saat hendak menyerahkan barang haram tersebut di Terminal Tiga Bandara Soekarno Hatta pada Ahad(13/4) Asar ditangkap. Dari tangan tersangka, polisi berhasi mengamankan ganja seberat 12 kilogram sebagai barang bukti.
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan perburuan komplotan tersangka pengedar ganja. Puncaknya, pada Selasa (15/4) jam 02.00 dini hari di Kelurahan Suka Bumi Utara, Jakarta Barat, polisi berhasil menangkap dua tersangka bernama Oji dan Deni Alias Denok yang merupakan teman Asar. Dari kedua tersangka polisi mengamankan ganja seberat 30 kg.
Pada penangkapan kedua, Oji salah seorang tersangka melakukan perlawan terhadap polisi. setelah sempat berkelahi, oji mencoba melarikan diri. Aksi Oji berhasil dihentikan setelah petugas membenamkan timah panas ke dalam kaki kanannya.
“Dari tangkapan kemarin, kami berhasil mengangkat 42 kilogram ganja dari peredaran,” ujar Kasat Reskrim Bandara Soekarno Hatta, Kompol Guntur M Thariq di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (16/4).
Guntur juga mengatakan, Area Bandara Soekarno Hatta kerap dijadikan tempat transaksi barang haram. Sebab lokasi bandara merupakan tempat terbuka namun tidak terlihat.
Guntur meyakini, ini merupakan salah satu modus dari berbagai modus yang lain. Dia berharap timnya dapat menemukan modus yang lain. Dia menyakinkan, timnya tetap melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba terutama yang terjadi di area Bandara Soekarno Hatta.
Hal itu diungkapkan oleh Guntur dalam acara pemusnahan narkotika yang berhasil ditangkap selama sejak bulan februari hingga april 2014. Dalam kesempatan ini, Satuan Reskrim Bandara berhasil memusnahkan barang bukti berupa Shabu seberat 2.742 gram, dan Methyilone seberat 300 gram.
Barang bukti tersebut dikumpulkan dari 10 orang tersangka yang dihadirkan di acara pemusnahan barang bukti tersebut. Satu orang dari sebelas tersangka berinisial NS merupakan wanita warga negara Thailand, OM laki-laki warga negara Nigeria, dan delapan sisanya merupakan warga negara Indonesia.
Barang bukti yang dimusnahkan didapatkan dengan berbagai cara. Satu buah paket shabu seberat 156 gram tertangkap dalam paket ekspedisi Fedex yang dibungkus popok bayi. Shabu seberat 508 gram lainnya ditemukan dalam paket DHL dari Mumbai India yang dibungkus tiga buah pakaian wanita dan 1 buah kotak cokelat. Paket kota lain berisi 276 gram shabu dikirim menggunakan jasa Ekspedisi China Express berisi 69 tabung kecil dengan tulisan card reader untuk mengelabui petugas.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kepolisian Metro Bandara Soekarno Hatta di Area Tempat pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dilakukan sejak puku 14.00 hingga 15.00 WIB.