Sabtu 12 Apr 2014 21:30 WIB

Duh, Eks Jaksa Ini Diduga Mau Suap Polisi

Personel Kejaksaan/ilustrasi
Foto: suarapublik.com
Personel Kejaksaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Mantan Kejari Praya Subri dan terdakwa kasus korupsi, Lusita Ani Razak diduga bersama-sama menyuap Deny Setiawan, penyidik Polres Lombok Tengah yang menangani kasus sengketa tanah di kawasan Selong Belanak, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sidang keenam yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (11/4) tersebut menghadirkan saksi Aprianto Kurniawan alias Iwan (JPU kasus Along), Dewi Santini (Hakim anggota kasus Along) dan Mantan Kajari Praya Subri.

Rencana ini terungkap dalam bukti percakapan telepon antara terdakwa Lusita dengan Subri yang saat itu menjadi saksi di persidangan. Subri mengaku pernah memanggil Deni ke rumahnya dan menawarkan sejumlah Rp 100 juta untuk mempercepat proses penyelidikan kasus Along jilid II.

"Saat itu saya tawarkan Rp 100 juta kepada Deni untuk mempercepat proses penyidikan dan dijawab Deni dengan anggukan," kata Subri. Kesanggupan Deni tersebut langsung disampaikan Subri kepada terdakwa dan disambut baik oleh Lusita.

Lusita pun berencana menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Deni melalui Subri. Menurut Subri, rencana pemberian uang sebesar Rp 100 juta tersebut atas sepengetahuan Direktur PT Pantai Aan Bambang W Soeharto.

Setelah itu, Subri dan Lusita pun bersepakat untuk bertemu di Hotel Holiday In Resort yang terletak di Mangsit, Jalan Raya Senggigi, Lombok Barat, NTB. Mereka berangkat bersama menuju hotel, setelah sebelumnya Lusita menjemput Subri di kediamannya.

Sampai di hotel sekitar pukul 17.30 WITA, Lusita langsung memesan kamar nomor 206. Bersama Subri, Lusita masuk ke dalam kamar tersebut hingga pada akhinya tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Subri, ada sekitar tujuh orang petugas KPK melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Selain menemukan dompet milik Lusita, KPK juga menemukan satu uang pecahan dolar senilai di dalam sebuah amplop bertuliskan PT Sugi Internasional Vallas sebesar 16.500 dolar AS, di dalam tas ransel milik Subri.

Menurut Lusita, uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Deni, melalui Subri. Karena Subri dianggap lebih dekat dan telah melakukan "deal" dengan Deny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement