Selasa 08 Apr 2014 23:04 WIB

Linda Lega Wilfrida Lolos dari Hukuman Mati

Linda Gumelar
Foto: Republika
Linda Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengaku lega setelah Wilfrida Soik --TKW asal Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur-- lolos dari hukuman mati di Malaysia.

"Mahkamah Tinggi Kota Bharu memutuskan bahwa Wilfrida Soik tidak bersalah atas tuntutan melakukan pembunuhan pada majikannya bernama Yeoh Meng Tatt pada Desember 2010," kata Linda Amalia Sari Gumelar di Jakarta, Selasa.

Linda menjelaskan, berdasarkan laporan yang dia terima, hakim memerintahkan Wilfrida dirawat di rumah sakit jiwa sampai ada pengampunan dari Sultan Kelantan, Malaysia.

Pertimbangan hakim atas putusan itu karena menilai Wilfrida terganggu jiwanya saat pembunuhan terjadi.

Selain itu, tim pengacara KBRI di Kuala Lumpur telah berhasil membuktikan bahwa usia Wilfrida saat kejadian belum genap 18 tahun.

Menurut Akta Kanak-Kanak Tahun 2001 Akta 611 (UU Perlindungan Anak Malaysia) disebutkan bahwa "tiap-tiap kanak-kanak berhak untuk mendapatkan pelindungan dan bantuan dalam segala hal keadaan tanpa mengira apa-apa jenis perbedaan, seperti ras, warna kulit, jantina, bahasa, agama, asal usul atau kecacatan fisikal, mental atau emosi atau apa-apa status lain".

Hal itu, kata Linda, selaras dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan "Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut, kata Linda, disepakati bahwa anak-anak yang berusia 0 hingga 18 tahun mendapatkan perlindungan khusus dari segala hal, tanpa terkecuali pada kasus yang dialami oleh Wilfrida.

"Bedasarkan bukti-bukti yang disampaikan, tindakan pembunuhan dilakukan karena adanya kecenderungan gangguan kejiwaan dan lain sebagainya. Berdasarkan pertimbangan itu hakim memutuskan Wilfrida tidak bersalah," katanya.

Linda mengatakan pihaknya sangat menyambut baik dan gembira atas keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu.

"Ini membuktikan bahwa segala upaya hukum yang telah kita tempuh dapat berhasil dengan maksimal berkat kerja keras dan kerja sama semua pihak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement