REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Para pekerja di Provinsi Lampung diliburkan pada 9 April 2014. Sehubungan saat itu digelar pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Junaidi mengatakan penetapan hari libur tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.2/MEN/III/2014.
Arinal mengatakan dalam surat edaran itu disebutkan bahwa dalam rangka pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 2014 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Pengitungan Suara, ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan.
Sehubungan dengan itu, apabila perkerja atau buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
Pekerja atau buruh nyang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur. Upah pekerja lembur tersebut dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang berpedoman kepada Peraturan KPU.