REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Jajaran pengawas pemilihan umum akan menertibkan seluruh alat peraga kampanye mulai Sabtu malam, setelah berakhirnya seluruh tahapan kampanye terbuka partai politik dan calon anggota legislatif.
Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Bidang Pengawasan dan Humas Aulia Andri di Medan, Sabtu, mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan setelah tahapan kampanye secara terbuka berakhir.
Pihaknya telah menginstruksikan seluruh pengawas, mulai dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota hingga kecamatan untuk melaksanakan perintah konstitusi tersebut. Penertiban alat kampanye tersebut akan dilanjutkan hingga masa tenang. "Paling lama hingga satu hari sebelum Pemilu," katanya.
Disebabkan keterbatasan petugas, penertiban alat peraga kampanye dalam Pemilu 2014 tersebut akan melibatkan petugas yang ditunjuk pemkab dan pemkot masing-masing. "Secara institusi, upaya penertiba itu sudah dikoordinasikan dengan pemda," kata Aulia.
Meski upaya penertiban tersebut telah dikoordinasikan dengan pemkab/pemkot, tetapi Bawaslu mengharapkan seluruh peserta Pemilu, baik dari parpol mau pun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat menertibkan sendiri alat peraga yang dipasanganya.
Partisipasi peserta Pemilu tersebut sangat diharapkan untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat dan menunjukkan kedewasaan politik selaku calon wakil rakyat. Apalagi proses kampanye sudah dilakukan selama setahun.
"Kita meminta seluruh caleg dan calon anggota DPD untuk berpartisipasi. Kita meminta kedewasaan caleg," ujar Aulia.