Jumat 04 Apr 2014 20:30 WIB

2 Terpidana Teror Bom Poso Dipindahkan ke Lapas Karawang

Terdakwa kasus teroris Poso, Amir dijaga petugas sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/2)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Terdakwa kasus teroris Poso, Amir dijaga petugas sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/2)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG-- Pemindahan dua terpidana teroris kasus teror bom Poso dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua Depok ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Warung Bambu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat, tidak mendapat pengawalan ketat.

"Tidak ada pengawalan khusus proses pemindahan terpidana dua teroris, Ali Sannang alias Pak Hairul dan Solihin alias Farhan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang Faisol, di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan proses pemindahan dua terpidana teroris tersebut sesuai dengan standard operasional pengamanan yang berlaku dan tidak dilakukan pengawalan khusus yang sifatnya berlebihan. "Proses pemindahan dua terpidana teroris itu tidak ada kendala. Kami hanya membantu tim eksekutor dari Kejagung dan juga Brimob mengantar sampai ke tahanan," kata dia.

Kedua terpidana teroris tersebut diketahui tergabung dalam jaringan teroris Kelompok Al-Qaeda (Jaringan Poso). Keduanya ditangkap bersamaan di tempat tinggalnya masing-masing pada 16 Januari 2013. Berdasarkan Putusan Pengadilan Jakarta Timur Nomor: 690/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Tim, terdakwa Ali Sannang alias Pak Hairul telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang RI Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut, Ali Sannang dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama empat tahun. Sedangkan terpidana Solihin alias Farhan sesuai putusan Pengadilan Jakarta Timur Nomor: 764/Pid.Sus/2013/PN.Jkt telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama tujuh tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement