Selasa 01 Apr 2014 21:05 WIB

Pecandu Narkoba Wajib Lapor untuk Direhabilitasi

Rep: Heri Ruslan / Red: Muhammad Fakhruddin
 BNN Provinsi DKI Jakarta
Foto: Heri Ruslan
BNN Provinsi DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rehabilitasi dinilai sebagai solusi yang tepat untuk mengurangi jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Terlebih, sejumlah kementerian dan lembaga telah menandatangani Peraturan Bersama terkait Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menandatangani Peraturan Bersama itu di Istana Wakil Presiden.

"Peraturan Bersama itu merupakan langkah konkret bagi pemerintah dalam menekan jumlah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia," ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi DKI Jakarta, Emma Suryaningtyas, Selasa (1/4).

Menurut Emma, pecandu narkotika harus direhabilitasi. Hal itu, kata dia,  merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warga negaranya yang telah terlanjur  sebagai pecandu. "Tentunya untuk disembuhkan," ungkap Emma.

Guna mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas penyalahgunaan narkoba, setiap pecandu narkoba wajib lapor ke puskesmas terdekat yang menangani IPWL (institusi penerima  wajib lapor). "Pecandu narkotika harus direhabilitasi sebagai bentuk implementasi semangat dekriminalisasi pecandu narkotika," paparnya.

Rabu (26/3) lalu, BNN Provinsi DKI telah mengelar kegiatan pembekalan dan fasilitasi program pemberdayaan lingkungan untuk mendukung operasional Rumah Sakit Duren

Sawit dan puskesmas di bawah Sub Dinas Kesehatan Jakarta Pusat yang akan ditunjuk untuk melaksanakan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba. Kegiatan tersebut diikuti 50 peserta yang terdiri dari perwakilan puskesmas di wilayah Jakarta Pusat.

Dr Lucia dari Kementerian Kesehatan, mengungkapkan, pecandu narkoba wajib lapor. Alasannya, kata dia, pada umumnya sebelum mengalami masalah fisik, psikologis, dan sosial serius, pecandu jarang datang untuk mencari pertolongan medis atau sosial.

''Diperkirakan kurang dari 5 persen pecandu yang pernah menerima layanan terapi dan rehabilitasi,'' papar Dr Lucia. Menurut dia, program wajib lapor ditujukan pula

untuk meningkatkan kesadaran keluarga agar dapat membawa anggota keluarganya pada layanan terapi sedini mungkin. ''Kontak dini terhadap program terapi diharapkan dapat meminimalisasi dampak buruk akibat penggunaan Napza,'' tegasnya.

Pecandu yang melapor kepada institusi wajib lapor akan memperoleh pelayanan awal secara gratis. Selain itu, pecandu tersebut telah memenuhi kewajiban Undang-Undang sehingga diharapkan dapat meminimalisasi pemidanaan apabila tertangkap karena menggunakan narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement