Senin 24 Mar 2014 17:58 WIB

Polda Riau Revisi Status Tersangka PT NSP

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Taufik Rachman
kebakaran hutan (ilustrasi)
Foto: Rony Muharrman/Antara
kebakaran hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Polda Riau membenarkan bahwa status PT NSP yang sebelumnya disebut-sebut sebagai tersangka sudah diluruskan seiring dengan kunjungan kuasa hukum perusahan tersebut. Polda Riau mengatakan, proses yang melibatkan PT NSP dalam kasus ini baru masuk di tahap penyelidikan.

 

Namun, Polda Riau enggan menyampaikan alasan dibalik ‘kekeliruan’ penyebutan status kepada PT NSP ini. “Sesuai yang disampaikan Wadir Reskrimsus (Wakil Direktur Kriminal Khusus) Polda Riau, PT NSP masih LP (Laporan Polisi) jadi masih penyelidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo diklarfikasi Senin (24/3).

 

Ketua Kuasa Hukum PT NSP OC Kaligis mengatakan, korporasi ini sudah dirugikan secara materil dan non materil akibat pemberitaan dari kepolisian mengenai status tersangka ini. Padahal, pada faktanya PT NSP baru menjalani proses penyelidikan dan bukan penyidikan seperti yang seharusnya diterapkan kepada tersangka.

 

“Sudah diklarifikasi serta kami mendapat kepastian, tadi saya ke Mapolda Riau dan ditegaskan kalau PT NSP masih LP dan bukan tersangka,” ujar OC dihubungi dari Jakarta Senin (24/3).

 

OC menyayangkan pemberitaan yang selama ini beredar tidak cepat-cepat diklarifikasi oleh kepolisian. Padahal selama ini, sebagai public company, PT NSP sudah dirugikan akibat penyebutan status tersangka.

 

Dari mulai merosotnya nilai saham, hilangnya kepercayaan masyarakat hingga rasa kecewa dirasakan oleh perusahaan ini. OC membantah kabar yang dikatakan polisi bahwa PT NSP membakar sendiri areal lahan mereka seluas 1.300 hektare untuk memperluas lahan.

 

Menurut dia, tuduhan itu sangat tidak masuk akal mengingat lahan tersebut berisi sagu yang siap dipanen. “Kami tidak mungkin bakar-bakar lahan kami sendiri, sekarang saja kasian petani kami karena hasil panen kandas oleh api,” kata dia.

 

Ia menambahkan, meksi sudah diluruskan bahwa status PT NSP bukan tersangka, perusahaan ini tetap siap mengikuti proses hukum atas kasus pembakaran hutan tersebut. Dia yakin, PT NSP tidak akan dijerat hukum karena sama sekali tidak bersalah.

 

“Kami ini sebenarnya korban, lahan kami ikut terbakat akibat ulah pihak lain. Jadi PT NSP sebenarnya sama sekali tidak bersalah karena ikut dirugikan,” kata dia.

 

Sebelumnya, satu pekan terakhir kiprah Tim Satgas Penegakan Hukum Polda Riau menuai pujian karena sigap menangkap pelaku pembakaran lahan. Tak hanya itu, mereka juga mendapat apresiasi tinggi karena dari 86 tersangka yang sudah ditetapkan, satu diantarnya merupakan perusahaan.

 

Dijelaskan polisi, perusahan atas nama PT NSP diduga sengaja membakar kebun sendiri seluas 1.300 hektare untuk memperluas lahan kosong mereka. Akibat perbuatan perusahan yang berdomisili di Kepulauan Meranti Riau, wilayah tersebut tertutup asap tebal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement