Senin 24 Mar 2014 17:32 WIB

Pembunuh Sisca Ajukan Banding

Rep: Joko Suceno/ Red: Joko Sadewo
Sidang lanjutan pembunuhan Sisca Yofie
Foto: www.antarafoto.com
Sidang lanjutan pembunuhan Sisca Yofie

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sisca Yofie (34 tahun), Wawan alias Awing (40) dan Ade Ismayadi (33) menyatakan banding atas putusan vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada mereka.

Sebelum menyampaikan kata banding, keduanya terlihat berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Menurut kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya. putusan tersebut terlalu berat. "Tindak kejahatan tersebut tidak direncanakan. Kami langsung banding atas putusan tersebut," kata Dadang.

Dadang mengaku, tim kuasa hukum kaget dengan putusan hakim. Ia menilai, majelis hakim tidak teliti dalam membedakan peran pelaku utama dan pelaku penyerta,  sehingga memberikan putusan yang sama pada keduanya.

Ia mengatakan,  Ade seharusnya bisa mendapatkan putusan yang lebih ringan karena perannya hanya penyerta. ‘’tapi ternyata vonisnya sama. Ini yang membuat kami kaget,’’ujar dia.

Sidang vonis ini mendapat perhatian dari masyarakat, ruang sidang yang menjadi tempat dibacakannya vonis, penuh sesak oleh pengunjung. Selain masyarakat umum, keluarga korban pun terlihat antusias mengikuti jalannya persidangan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/3), Majaelis Hakim yang dipimpin Parulian Lumban Toruan, menilai  Wawan (paman)  dan  Ade (keponakan)  terbukti melanggar 365 ayat 2 dan 4 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang.

Vonis terhadap Wawan lebih ringan dibanding  tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sedangkan terdakwa Ade sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup. Vonis terhadap kedua terdakwa ini dilakukan di ruang berbeda. Vonis pertama dijatuhkan hakim kepada Wawan, dan kemudian vonis serupa diberikan kepada Ade. Menurut hakim,  terdakwa Wawan dianggap telah memenuhi seluruh unsur dalam pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHP. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian hingga membuat orang lain meninggal dunia dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman seumur hidup," ujar hakim.

Sejak hakim membacakan fakta-fakta hukum selama persidangan yang digelar di ruang IV, terdakwa Wawan yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan rompi merah, celana hitam, dan berpeci hitam terlihat serius mendengarkan. 

Selama persidangan yang menyedot perhatian masyarakat, hakim menghadirkan 30 orang saksi, saksi ahli, saksi mahkota (Ade Ismayadi)  serta keterangan terdakwa sendiri. Saat hakim membacakan vonis, raut wajah Wawan terlihat tegang dan kemudian memerah ketika hakim menyebutkan vonis hukuman seumur hidup.

Setelah vonis terhadap Wawan dibacakan, hakim pun menggelar sidang dengan terdakwa Ade Ismayadi di ruang VI. Setelah menyampaikan fakta-fakta hukum di persidangan, hakim pun menjatuhkan hukuman seumur hidup atau seusia dengan tuntutan jaksa.

Menurut hakim, Ade terbukti bersama Wawan atau pamannya pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia. ‘’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP,’’ujar Hakim Parulian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement