Kamis 06 Mar 2014 20:39 WIB

Dua Pembunuh Sisca Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Rep: Joko Suceno/ Red: Joko Sadewo
Sidang lanjutan pembunuhan Sisca Yofie
Foto: www.antarafoto.com
Sidang lanjutan pembunuhan Sisca Yofie

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG –- Dua terdakwa kasus pembunuhan Sisca Yofie (34 tahun) akhirnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (6/3). Wawan (40) alias Awing yang menjadi eksekutor dituntut hukuman mati. Sedangkan Ade Ismaya (33) dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sidang tuntutan kedua terdakwa ini digelar di ruang sidang berbeda Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dalam sidang tuntutan kemarin, JPU yang dipimpin Rinaldi Umar, mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari persidangan, baik  Wawan maupun Ade terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sebagaimana pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHP.

"Menuntut supaya hakim di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ujar JPU.

 

Ade Ismayadi, yang tak lain keponakan Wawan, dinilai oleh JPU terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Hanya saja, JPU menuntut terdakwa Ade dengan hukuman seumur hidup.’’Kami menilai terdakwa Ade telah melanggar pasal 365 ayat 2 dan ayat 4 KUHP. Karena itu kami mohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis seumur hidup,’’tutur dia.

 

Hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelannya. Sedangkan kedua terdakkwa yang mengetahui dirinya dituntut mati dan seumur hidup menunjukan reaksi yang biasa saja.

Baik Wawan maupun Ade terlihat lunglai namun dengan wajah yang biasa saja. ‘’Saya heran kok keduanya bereaksi biasa saja. Tidak terlihat adanya penyesalan atau stress diwajah mereka, ‘’kata Elfie, kakak kandung almarhumah Sisca usai persidangan.

 

Sidang dengan agenda tuntutan JPU ini sempat ditundak pekan lalu. Pasalnya JPU belum siap dengan materi tuntutan. Sedang yang digelar kemarin banyak menyedot perhatian masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement