Senin 24 Mar 2014 14:00 WIB

Bawaslu Temukan 17.700 Pelanggaran Alat Kampanye di DIY

Rep: Yulianingsih/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian lalu lintas menilang simpatisan partai saat kampanye di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas kepolisian lalu lintas menilang simpatisan partai saat kampanye di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) menemukan sedikitnya 17.700 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah DI Yogyakarta. Berdasarkan data Bawaslu DIY pelanggaran terbanyak ada di Kota Yogyakarta sebesar 8.085 pelanggaran, disusul Kabupaten Bantul sebanyak 5.286 pelanggaran, Kabupaten Gunungkidul 1.627 pelanggaran, Kabupaten Sleman sebanyak 1.572 pelanggaran dan Kabupaten Kulonprogo sebanyak 1.130 pelanggaran.

"Pelanggaran terbanyak adalah APK yang dipasang di sarana publik, dipasang ditaman atau pohon dan di pasang di Jalan Protokol," ujar Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib pada paparan hasil temuan Bawaslu DIY, Senin (24/3).

Menurut Najib, sesuai kewenangan Bawaslu pihaknya hanya bisa merekomendasikan pelanggaran tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Ketertiban Kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap pelanggaran tersebut.

Namun rekomendasi sudah disampaikan ke Kabupaten/Kota melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) masing-masing kabupaten/kota. Dari data pelanggaran APK ini, partai politik (parpol) yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah PDIP dengan jumlah temuan pelanggaran sebanyak 4.241 pelanggaran, disusul Partai Gerindra sebanyak 2.769 pelanggaran, PPP sebanyak 1.838 pelanggaran.

Selanjutnya nomor empat Partai Demokrat sebanyak 1.805 pelanggaran, Partai Nasdem sebanyak 1.768 pelanggaran dan Golkar ada 1.520 pelanggaran. Sementara pelanggaran pemasangan APK oleh Calon Legislatif (Caleg) DPD RI terbanyak dilakukan oleh Cholid Mahmud dan Ismarindayani sebanyak 19 pelanggaran.

Di urutan kedua Muhammad Afnan Hadikusumo ditemukan 17 pelanggaran, selanjutnya Hafidh Asrom sebanyak 5 pelanggaran dan Bambang Eko Prabowo serta Suratman masing-masing 3 pelanggaran.

Komisioner KPU DIY, Siti Ghoniyatun mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut dengan menyampaikan ke Partai Politik untuk menegakkan sendiri aturan yang ada. Namun jika tetap tidak ditindaklanjuti maka Dinas Ketertiban yang melakukan eksekusi.

"Kita sudah sampaikan ke partai politik agar menegakkan aturan yang ada," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement