REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) tentang zakat dinilai menganaktirikan Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh (LAZIS) seperti LAZIS Nahdlatul Ulama (NU).
Pasalnya, dalam PP Zakat itu tidak disebutkan secara spesifik tentang LAZIS yang dikelola oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam seperti NU, Muhammadiyah, dan lain-lain.
"PP Zakat meminta semua lembaga amil zakat untuk memberikan laporan keuangan kepada pemerintah, namun tidak sepeserpun ada anggaran negara untuk LAZIS-LAZIS milik ormas Islam untuk membiayai proses pembuatan laporan keuangan itu," kata Ketua PP LAZISNU, KH. Masyhuri Malik, saat dihubungi Republika Online pada Sabtu (22/3).
Hal ini jelas membuat LAZIS-LAZIS milik ormas dianaktirikan atau dinomorduakan oleh negara, kata KH. Masyhuri Malik, melalui PP Zakat ini.