Sabtu 22 Mar 2014 00:35 WIB

Pengamat: Caleg Harus Tahu Jadwal Pendaftaran ke KPU

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Bilal Ramadhan
Poster caleg di angkutan umum,   (ilustrasi)
Foto: Republika/Amin Madani
Poster caleg di angkutan umum, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Pemilu Ray Rangkuti mengatakan, dalam aturan KPU disebutkan siapapun yang terlambat atau tidak mau melaporkan dana awal kampanye maka caleg DPD, caleg DPR dibatalkan menjadi caleg. Begitu pula juga partai akan dicoret jika tak mau melaporkan dana awal kampanye.

Menurut Ray, tidak ada alasan personal yang bisa membenarkan caleg terlambat dalam menyerahkan berkas. Apalagi caleg terlambat karena tidak mengetahui jadwal paling lambat penyerahan berkas.

"Sudah menjadi kewajiban setiap caleg untuk harus tahu jadwal pendaftaran ke KPU. Kalau mereka tidak tahu, ibaratnya  pejabat negara tidak  paham kewajibannya, maka harus diberi sanksi,"terang Ray.

Kalau caleg telat memberikan berkas karena tidak tahu informasi jadwal pendaftaran, ujar Ray, ini bukan argumen. Posisi caleg tersebut juga  sangat lemah.

"Kalau caleg merasa diperlakuan tidak adil, maka KPU juga nanti menyatakan ia mencoret caleg tersebut demi menegakkan keadilan. Mungkin keterlambatan yang bisa diterima itu, misalnya karena faktor alam atau bencana," kata Ray.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement