Kamis 20 Mar 2014 05:00 WIB

Nurhadi Disebut Sudah Laporkan Kekayaannya

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) kembali membela sekertaris lembaganya, Nurhadi terkait gaya hidup penyelenggara negara tersebut yang dinilai berlebihan. Pernyataan menyebut, pihaknya belum laporkan harta kekayaan negara, dibantah sejumlah hakim MA.

Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKHI) Cabang MA, Gayus Lumbun mengatakan, Nurhadi telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Kabar yang menyatakan, dia belum ungkap itu, tidak sepenuhnya benar.

"Sekretaris MA tersebut telah menyerahkan laporan tersebut ke KPK setahun yang lalu," kata Gayus dalam jumpa pers di Gedung MA, kemarin.

Dia mengakui, ada sejumlah dokumen penunjang yang belum dilengkapi seperti fotokopi KTP, dan lainnya. Pihaknya juga enggan ambil pusing menjawab pertanyaan wartawan meliputi sikap MA atas kebenaran kelengkapan LHKPN Nurhadi.

"Ah itu sudah ada yang mengurus," ujar dia santai memastikan Nurhadi tidak bermasalah.

Sebelumnya, Nurhadi memang diberitakan, belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Di sisi lain, gaya hidup dari pejabat MA ini dinilai berlebihan, termaksud adanya pembagian suvenir iPod ke para undangan dalam acara resepsi pernikahan anaknya di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (15/3) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement