Selasa 07 Feb 2017 21:24 WIB

Sekjen MA Baru Harus Respons Percepatan Reformasi Hukum

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Hazliansyah
Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, sebagai pengendali roda organisasi dan manajamen Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA yang baru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo harus segera merespons program percepatan reformasi hukum yang sedang diagendakan pemerintah.

Menurutnya, respons MA terhadap program percepatan reformasi hukum itu otomatis menjadi pijakan, serta alasan yang sangat kuat dan masuk akal bagi Pudjoharsoyo untuk melakukan pembenahan atau langkah "bersih-bersih" di tubuh MA.

 

"Harus diakui bahwa tugas Sekretaris MA yang baru cukup berat. Reputasi dan kredibilitas MA sedang berada pada titik terendah," ucap Bambang, dalam siaran persnya, Selasa (7/2).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan, wajah dan citra MA tercoreng karena terungkapnya sejumlah kasus yang menggambarkan perilaku oknum MA sebagai bagian dari mafia kasus atau mafia peradilan. Perilaku menyimpang sejumlah oknum hakim itu, lanjutnya, menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan terus menurun.

 

Akibatnya sebagai benteng terakhir bagi rakyat pencari keadilan, MA dalam kondisi nyaris roboh. Keputusan Presiden menunjuk Pudjoharsoyo pun disebabkan oleh masalah hukum yang membelit Sekrteraris MA terdahulu.

 

"Tuntutannya adalah MA harus bersih dari oknum yang terindikasi nakal. Khusus untuk manajemen perkara, MA pun harus berani lebih transparan, tidak boleh lagi tertutup seperti selama ini. Mau tak mau, Pudjoharsoyo harus berani memprakarsai dan menjalankan reformasi internal di tubuh MA," ujar dia.

 

Mantan Ketua MA Harifin Tumpa pernah mengatakan bahwa ada yang salah dengan organisasi MA. Artinya, mengacu pada catatan Harifin Tumpa, reformasi MA bukanlah desakan yang mengada-ada.

 

Apalagi pemerintah sudah mengambil prakarsa percepatan reformasi hukum yang akan diaktualisasikan melalui tujuh agenda pembenahan. Meliputi pelayanan publik, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM penegak hukum, penguatan kelembagaan, pembangunan budaya hukum di masyarakat, dan pembenahan lembaga pemasyarakatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement