REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta, membuka posko pengaduan terkait pelanggaran penyaluran bantuan sosial (bansos) di DI Yogyakarta. Posko di Jalan Pakuningratan Yogyakarta tersebut mulai resmi dibuka, Selasa (18/3).
Menurut koordinator Posko Pengaduan Bansos LPH Yogya, Triyandi Mulkan, melalui posko tersebut pihaknya menjaring masukan dan data pelanggaran penyaluran dana bansos di DIY. Pasalnya, disinyalir penyaluran dana tersebut banyak terjadi penyimpangan.
"Penyimpangan ini bisa melibatkan SPKD teknis, kelompok, dan oknum anggota DPRD DIY," kata dia, Selasa.
Menurutnya, berkas-berkas pengaduan terkait hal tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk ditindaklanjuti.
Triyandi mengatakan pihaknya sudah masuk masuk ke kabupaten/kota di DIY, menjaring masukan masyarakat. Saat itu ia menerima informasi dari warga Kabupaten Gunungkidul, bahwa ada oknum anggota dewan yang meminta mencairkan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos).
Dana bansos sendiri sudah ada sejak 2013 lalu. Pihaknya sudah menjaring aduan sejak Agustus-September 2013. LPH sendiri sudah melakukan investigasi terkait aduan tersebut. "Tidak mudah melakukan investigasi," kata Triyandi.
Beberapa barang bukti yang dikumpulkan antara lain salinan APBD, bukti proposal, bukti pencairan (SP2D dari dinas) yang ditanda tangani kepala SKPD dan pemohon, rekening bank, dan pakta integritas.
"Kami minta kelompok segera melaporkan. Jangan nunggu dilaporkan," ujarnya.