Senin 17 Mar 2014 11:43 WIB

KPK Akan Periksa Tamsil Linrung Terkait Kasus Anggoro

Rep: irfan fitrat/ Red: Taufik Rachman
Tamsil Linrung
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Tamsil Linrung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR RI Tamsil Linrung, Senin (17/3). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan proses pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut).

"Untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin. Tamsil diduga mengetahui terkait proses pengajuan anggaran proyek SKRT tahun anggaran 2007.

Dalam persidangan dengan terdakwa mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Tamsil mengaku pernah menerima dana berupa cek perjalanan dan uang tunai dari Yusuf.

Dana itu disebut berkaitan dengan  alih fungsi hutan lindung di proyek pelabuhan Tanjung Api Api dan Bintan. Selain itu, Tamsil juga mengaku pernah menerima dana dari Anggoro. Namun, ia mengaku sudah mengembalikannya.

Mengenai anggaran terkait SKRT, Tamsil mengakui, sudah pernah diusulkan. Akan tetapi dibatalkan karena dinilai tidak efektif. Ia kemudian mengaku pernah diajak untuk bertemu oleh Anggoro.

Dalam pertemuan itu, ia menyebut, Anggoro mengatakan, SKRT adalah program government to government dengan Amerika Serikat sehingga DPR tidak bisa memutuskan kerja sama. Pada Oktober 2007, DPR pun menyetujui anggaran SKRT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement