Sabtu 15 Mar 2014 06:15 WIB

Gubernur Riau Jadi Jurkam Golkar

Gubernur Riau Annas Mamun
Gubernur Riau Annas Mamun

REPUBLIKA.CO.ID,Gubernur Riau yang juga menjabat sebagai Ketua DPD I Partai Golkat Riau Annas Maamum akan menjadi juru kampanye (jurkam) partai berlambang pohon beringi setelah namanya didaftarkan dalam laporan yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

"Semua partai telah melaporkan juru kampanye. Untuk Golkar ada nama Annas Maamum disamping Aburizal Bakrie yang akan turun dalam kampanye rapat umum terbuka di Riau," kata Komisioner KPU Riau Bidang Hukum dan Pengawasan Ilham di Pekanbaru, Jumat.

Terkait kapan Annas Maamum menjadi juru kampanye, lanjutnya, tentu harus mengacu pada jadwal yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau yang disesuaikan dengan angenda Partai Golkar Riau yang diterima pihaknya.

Kepala Biro Tata Pemerintah Provinsi Riau M Guntur menyatakan tidak ada kendala mengenai cuti Annas Maamum yang juga diikuti Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sedang diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Insya Allah tidak ada kendala, tinggal diajukan ke Kemendagri," katanya.

Keduanya, menurut Guntur, sama-sama telah mengajukan cuti selama enam hari, namun dalam pengajuan waktu cuti, tidak disusun bersamaan. Hal itu dilakukan agar tidak ada kevakuman roda pemerintahan, sehingga wewenang pendelegasian tetap ada.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 yang intinya dalam peraturan tersebut, cuti kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dilakukan secara bersamaan," ujarnya.

Ilham mengatakan, meski telah terdaftar di KPU Riau, tapi kepastian Annas Maamum menjadi juru kampanye Partai Golkar di Riau harus menunggu persiapan adminstrasi permohonan cuti kerja kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Mengenai tanggal berapa persisnya gubernur menjadi juru kampanye, tergantung dengan jadwal yang di tentukan. Dalam jadwal itu, juga menjelaskan ada kampanye yang diikuti seluruh tingkatan baik dari pengurus partai di pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta ada yang hanya satu tingkatan saja," jelasnya.

Menurutnya, kampanye akbar seluruh tingkatan yang menghadirkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) di setiap provinsi mendapatkan jatah satu sampai dua kali. Sebab, hal tersebut merupakan kesepakatan antara partai politik dan KPU pusat.

Karena ada keberatan partai politik, dimana sebelumnya ditetapkan bahwa DPP melakukan kampanye di provinsi sebanyak tujuh kali yang dirasakan sangat memberatkan dari segi logistik dan pembiayaan.

"Untuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD), jadwal memberikan kesempatan setiap hari berkampanye di 12 kabupaten/kota di Riau secara bergantian," ucapnya. 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement