Rabu 12 Mar 2014 14:28 WIB

MUI Siap Beri Fatwa Haram untuk Praktik Pengobatan Guntur Bumi

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Mansyur Faqih
Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap memberikan fatwa haram jika selama enam bulan Susilo Wibowo alias Guntur Bumi (30 tahun) tidak membenahi praktik pengobatan alternatifnya. 

Hal itu disampaikan anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Fahmi Salim dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (12/3). 

Menyikapi praktik pengobatan ruqyah yang dilakukan Guntur Bumi, MUI akan membina dan melakukan bimbingan secara intensif dan khusus selama enam bulan. Saat dikonfirmasi, Guntur Bumi menyatakan bersedia. Dia juga diharuskan melaporkan kegiatan pengobatan ruqyah dan sejenisnya kepada MUI. 

"Jika selama enam bulan masih ada penyimpangan, dengan data yang valid praktik itu bisa difatwakan sesat," ujar Fahmi. 

MUI bisa saja melakukan sidak ke tempat pengobatan milik Guntur Bumi sewaktu-waktu atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

Dalam konferensi pers itu, Guntur Bumi tampak mengenakan baju koko putih dan peci putih. Bersama sejumlah rekannya, ia datang sekitar pukul 09.30 WIB. 

Selama konferensi pers berlangsung, ia tidak banyak bicara dan lebih banyak menyimak. Saat diminta memberi tanggapan, ia hanya menjawab singkat dan mengatakan semuanya sudah tertuang dalam pernyataan MUI. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement