Selasa 11 Mar 2014 20:59 WIB

Terdakwa Suap Impor Daging Sapi Berjanji untuk Danai PKS

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Djibril Muhammad
 Presdir PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman menjalani sidang perdana kasus suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Presdir PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman menjalani sidang perdana kasus suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) disinyalir akan digunakan untuk kepentingan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi, Maria Elizabet Liman (MEL).

MEL adalah bos utama dari PT Indoguna Utama (IU). Dalam surat dakwaan KPK, yang dibacakan jaksa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (11/3), terungkap, PT IU akan menggelontorkan sejumlah uang untuk keperluan PKS.

"Dalam pertemuan antara terdakwa (MEL) dan Ahmad Fathanah (AF), disepakati, bahwa AF akan membantu MEL mendapatkan penambahan kuota impor daging sapi. Dan selanjutnya, terdakwa 'commit' mendukung dana untuk PKS,'' demikian, seperti diutarakan, Jaksa Supardi, dalam persidangan pembacaan dakwaan untuk MEL di PN Tipikor Jakarta, Selasa (11/3).

KPK menyeret MEL ke kursi terdakwa, setelah dirinya ditahan KPK sejak 17 Desember lalu. MEL adalah tokoh sentral dalam patgulipat, rencana penambahan impor daging sapi, di semester ke dua 2012 lalu. 

Beberapa pihak terlibat dalam kasus ini. Beberapa di antaranya sudah divonis penjara oleh pengadilan yang sama.Kali ini, MEL. Jaksa menyasar dirinya dengan pasal suap, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 20/2001, tentang tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Jaksa juga menyertakan pasal gratifikasi, yaitu Pasal 13 UU 20/2001. Dakwaan tersebut, mengarah pada peuntutan maksimal lima tahun penjara untuk MEL. Dalam dakwaan dikatakan, MEL adalah pelaku aktif penyuapan dan gratifikasi untuk upaya menambah kuota impor daging sapi oleh PT IU.

MEL bekerja sama dengan Elda Devianne Adiningrat alias Bunda serta AF, dan Presiden PKS, Luthfi Hassan Ishaq (LHI). Peran orang-orang tersebut, adalah untuk mempengaruhi Mentan Suswono agar memberi izin kepada PT IU untuk menambah jumlah kuota impor daging sapi sebanyak delapan ribu ton. Usaha agar mempengaruhi Suswono itu tidak gratis.

MEL menjanjikan uang kepada AF dan LHI senilai Rp 5000 setiap kilogram daging yang disetujui oleh Suswono. Pendekatan MEL lewat AF dan LHI adalah lantaran, keduanya merupakan orang dekat di partai Islam itu.

Suswono, dan LHI adalah sama-sama petinggi di PKS. Jika usaha mempengaruhi Suswono tersebut berhasil, AF dan LHI akan mengantongi uang senilai Rp 40 miliar.

Bahkan, masih menurut surat dakwaan untuk MEL, kesepakatan antara LHI dan MEL menghasilkan, upaya meninggikan jumlah kuota impor daging sapi mencapai 10 ribu ton.

Jika dikabulkan Suswono, LHI dan AF, akan mendapat Rp 50 miliar atas usaha mempengaruhi tersebut. Meski pun keluarnya izin impor daging sapi itu kerap mendapat penolakan Suswono, akan tetapi, usaha untuk tetap mempengaruhi kebijakan Kementan tetap berjalan.

Dikatakan, MEL sudah menggelontorkan uang senilai satu miliar rupiah kepada AF, untuk selanjutnya di berikan kepada LHI. Uang tersebut, dikatakan untuk operasional LHI dalam kunjungan bersama Suswono dalam safari dakwah PKS di Medan, Sumatera Utara pada 2012 lalu. "Terdakwa (MEL) menyanggupi permintaan tersebut," ujar jaksa.

Menanggapi surat dakwaan jaksa, MEL dalam persidangan menyatakan mengerti dan membenarkan semua isi dakwaan tersebut. Bahkan, kata dia, tidak perlu berlama-lama untuk segera melanjutkan persidangan selanjutnya. "Saya tidak akan mengajukan eksepsi (pembelaan)," kata dia, Selasa (11/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement