REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam kasus Bank Century, apabila terbukti seharusnya tetap bisa dipidana.
"Apabila dalam kasus Century nanti benar-benar terbukti ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, maka pengambil kebijakan itu bisa dipidanakan?" kata Agus Sunaryanto dihubungi di Jakarta, Selasa.
Agus mengatakan pengambilan kebijakan terhadap Bank Century saat itu memiliki dampak yang besar terhadap publik. Karena itu, apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan tersebut, seharusnya pejabat pengambil kebijakan harus dipidana.
Namun apabila para pejabat yang mengambil kebijakan terhadap Bank Century merasa tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, seharusnya tidak ada yang perlu merasa khawatir.
"Mungkin yang lebih krusial dalam isu ini adalah posisi Boediono yang saat itu menjabat Gubernur Bank Indonesia kini menjadi wakil presiden. Proses hukum terhadap wakil presiden tentu juga akan memengaruhi posisi presiden," tuturnya.
Agus mengatakan kasus tersebut saat ini berjalan di dua ranah, yaitu ranah hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ranah politik di tangan Tim Pengawas Century di DPR. "Tentu kita tunggu kepastian hukum dari KPK. Apa pun keputusannya harus kita hargai. Apabila pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan tidak bersalah harus kita terima, begitu pula sebaliknya meskipun masih ada upaya hukum berupa banding dan kasasi," katanya.
Agus mengatakan langkah KPK yang sudah memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berwenang saat itu, termasuk Boediono dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sudah menunjukkan perkembangan positif terhadap penanganan kasus itu. "Tinggal bagaimana KPK. KPK harus mengungkapkan kepada publik," ujarnya.
Sebelumnya, terkait kasus Bank Century, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kebijakan tidak dapat diadili. Namun, implementasi yang menyimpang dari sebuah kebijakan dapat dipidanakan.