Selasa 11 Mar 2014 19:01 WIB

KPK: SBY, Mohon Hormati Proses Hukum Kasus Century

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Johan Budi
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua pihak untuk menghormati kasus Century yang sudah masuk proses hukum. Termasuk bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sempat mengomentari pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Jadi kami mohon pada semuanya untuk kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, siapapun. Jadi, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (11/3).

Presiden SBY berkomentar terkait kasus Century yang sudah masuk ranah hukum. Presiden menyebut kebijakan tidak bisa diadili. Namun apabila ada penyimpangan dalam implementasinya, ia menilai, itu dapat ditindak secara adil. Johan menegaskan, kasus tersebut saat ini sudah masuk ke pengadilan.

"Jadi, kita semua untuk menghormati proses hukum, termasuk KPK menghormati proses hukum di persidangan," kata dia.

Johan mengatakan, KPK telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Century. Lembaga antirasuah itu juga sudah menetapkan tersangka, yakni eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. "Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan atau penyidkan tentu sudah dlihat dari sisi domain KPK, yaitu hukum," kata dia.

Kasus century dengan tersangka Budi Mulya ini sudah masuk ke proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Johan meminta semua pihak untuk melihat jalannya proses persidangan. "Kita tunggu bagaimana nanti di persidangan hakim melihat bukti-bukti yang disampaikan oleh KPK seperti apa," ujar dia.

Johan mengatakan, menjadi kewenangan hakim untuk melihat apakah terjadi tindak pidana atau tidak dan kemudian menetapkan terdakwa bersalah atau sebaliknya. "Jadi semua pihak kita himbau untuk menghormati proses hukum," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement