Selasa 11 Mar 2014 14:50 WIB

Sidang Perdana Presdir PT Indoguna Utama

 Presdir PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman menjalani sidang perdana kasus suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Presdir PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman menjalani sidang perdana kasus suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman menjalani sidang perdana kasus suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/3).

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Elizabeth dengan dua pasal suap atas perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yakni uang Rp 1,3 miliar buat mantan Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement