Kamis 12 Sep 2013 22:19 WIB

'Fathanah Minta Uang Jasa Urus Proyek di Kementan'

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8).
Foto: Antara
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah diketahui meminta uang jasa saat pengurus proyek bibit jagung dan kopi di Kementan.

"Untuk proyek kopi senilai Rp35 miliar, saya berikan 30 ribu dolar AS dan 10 ribu ringgit pada Oktober 2012, jadi kalau dirupiahkan hampir Rp400 juta," kata Komisaris Radina Niaga Mulia Denny Pramudya Adiningrat dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/9).

Selain uang tersebut, Denny juga meminjamkan uang Rp1 miliar kepada Fathanah. "Setelah menang, Fathanah mengatakan ada kebutuhan tapi saya belum hitung nilai proyek selanjutnya, jadi saya berikan saja Rp1 miliar sebagai pinjaman, ini berdasarkan kepercayaan saja," ungkap Denny.

Denny mengaku bahwa ia bersama direktur PT Cipta Inti Permindi (CIP) Yudi Setiawan berupaya untuk meloloskan proyek bibit kopi tersebut melalui Fathanah. "Setelah pemenangan kopi, saya dan Yudi bagi hasil dan saya disuruh memakai mobil Toyota Vellfire yang sudah dia pakai, tapi setelah saya bersitegang dengan dia maka mobil itu saya kembalikan lagi, saya hanya pakai selama 2 bulan," jelas Denny.

Mobil yang dibeli dengan cara mencicil tersebut, menurut Denny, diatasnamakan PT Radina, namun cicilan dibayar oleh Yudi. Denny pun mengaku tidak pernah berhubungan dengan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dalam pengurusan proyek benih tersebut.

"Saya tidak pernah berhubungan karena saya tidak tahu nomor telepon Pak Luthfi, saya hanya berhubungan dengan Fathanah," ungkap Denny. Hanya saja ia mengaku bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ia menjelaskan bahwa kewenangan Luthfi sebagai presiden PKS dapat mempengaruhi pejabat di Kementan.

"Di BAP Anda mengatakan berharap Luthfi Hasan Ishaaq dapat meloloskan pengurusan proyek di Kementan, Yudi mengirimkan Rp187 juta dan Anda Rp200 juta atas perintah Yudi untuk penyerahan bibit kopi, lalu Anda sampaikan ke Yudi bahwa Fathanah hanya mengawal di akhir, apakah ini betul?" tanya hakim anggota Asmijon. "Betul Pak," jawab Denny.

"Mengawal proyek maksudnya apa?" tanya Asmijon. "Saya percaya dia dekat dengan beberapa pejabat di Kementan, saya tahu dia dekat dengan PKS karena saya pikir Luthfi Hasan Ishaaq sebagai ketua partai dan menterinya dari PKS jadi bisa mengusahakan," jelas Denny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement