Selasa 19 Nov 2013 13:09 WIB

Kasus Daging Sapi, KPK Periksa Suswono dan Sengman

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sejumlah saksi dalam kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk tersangka yang juga Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabteh Liman. Di antaranya adalah Menteri Pertanian Suswono dan pengusaha, Sengman Tjahja.

"Saya memberikan keterangan terkait tersangka Elizabeth (Direktur Utama PT Indoguna Utama)," ujar Suswono saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11).

Suswono tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja batik cokelat dan terlihat ditemani dua orang stafnya. Ia mengaku tidak mengerti maksud pemanggilan tersebut, karena dia merasa sudah memberikan keterangan yang diperlukan KPK.

Namun ia tetap berpikiran positif bahwa ada keterangan yang masih dibutuhkan oleh penyidik soal kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan RI. "Ya mungkin barangkali, KPK memerlukan keterangan tambahan. Jadi hari ini saya diminta untuk datang," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sementara itu, dalam jadwal pemeriksaan di KPK terdapat saksi lain yang dipanggil yaitu seorang pengusaha asal Palembang, Sengman Tjahja dan pengacara Ahmad Fathanah, Ahmad Rozi. "Keduanya juga diperiksa untuk tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha.

Sengman selama ini orang yang dicari-cari selain Bunda Putri. Dalam persidangan Ahmad Fathanah, Ridwan Hakim, putra Hilmi Aminuddin mengungkapkan, Sengman-lah yang membawa fee pengurusan kuota daging sebesar Rp 40 miliar. Ridwan juga mengatakan Sengman adalah utusan SBY.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement