REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik dari Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan pemeriksaan terhadap Edies Adelia. Edies diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 1 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, ada faktor yang membuat penyidik segera menghentikan pemeriksaan terhadap Edies. ''Karena yang bersangkutan (Edies) lelah dan tidak enak badan,'' kata dia, Senin (10/3).
Rikwanto mengatakan, polisi menghentikan pemeriksaan pada pukul 19.40 setelah melewati tujuh jam pemeriksaan yang dimulai pukul 12.00 WIB.
Sudah belasan pertanyaan yang diajukan oleh polisi terkait permasalahan TPPU tersebut. ''Ada 17 pertanyaan,''. Rikwanto mengatakan, pemeriksaan akan dilanjutkan besok, pada pukul 09.00 WIB. Pihak kepolisian berharap Edies datang untuk melancarkan jalannya pemeriksaan.