REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Rahmat Hidayat mengatakan selama ini LPPOM MUI sudah bijak dalam mengenakan biaya sertifikasi halal. Namun, ia merasa tak ada salahnya jika LPPOM MUI melakukan audit pendapatan sertifikasi halal ke publik.
Dengan begitu, publik mengetahui besaran dan hasil yang didapat dari sertifikasi tersebut. Akan tetapi itu semua diserahkan ke LPPOM karena memang tidak ada kewajiban audit ke publik tersebut, selain ke pimpinan MUI.
Selama ini pun, ujarnya, besaran biaya audit sertifikasi halal yang ditanggung perusahaan adalah praktik yang lazim. Seperti halnya ISO atau lembaga sertifikasi lain biaya audit lapangan yang besarannya memang bervariasi.
Ia pun mengapresiasi sikap LPPOM MUI yang selama ini masih bijak karena belum pernah menuntut perusahaan yang komplain mengenai sertifikasi halal. Padahal, LPPOM memiliki bukti beberapa perusahaan yang menyalahgunakan sertifikasi halal atau pemohon yang tidak kooperatif dalam pengurusan sertifikasi halal.