Senin 10 Mar 2014 17:45 WIB

Kemenhut Permudah Akses Masyarakat Kelola Wisata Alam

Kawah Sikidang, salah satu objek wisata alam yang ditawarkan oleh Dieng.
Foto: PicnicHolic
Kawah Sikidang, salah satu objek wisata alam yang ditawarkan oleh Dieng.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah akses masyarakat berperan dalam mengelola usaha wisata alam di kawasan konservasi.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Sonny Partono di Jakarta, Senin, (10/3) mengatakan bentuk pengusahaan pariwisata alam yang dapat dilakukan masyarakat di kawasan konservasi berupa usaha sarana dan usaha jasa.

"Untuk kebijakan teknisnya secara detail diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) no 48 tahun 2012," katanya.

Pemberian akses kepada masyarakat, melalui kegiatan pariwisata alam sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1994, kemudian diperbarui dengan PP no 36 tahun 2010. Hal itu, tambahnya, untuk memperluas akses masyarakat setempat untuk berperan serta dalam kegiatan pariwisata alam di kawasan konservasi.

Sonny mengatakan, saat ini baik di dalam maupun di sekitar kawasan konservasi terdapat 6.218 desa yang mana masyarakatnya sangat bergantung terhadap sumber daya hutan. "Kebanyakan daerah yang memiliki kawasan hutan yang masih luas, tingkat kesejahteraan masyarakatnya belum memuaskan," katanya.

Dia mengungkapkan masyarakat yang tinggal di wilayah hutan di Kalimantan, Sulawesi dan Papua pada umumnya masih dalam kondisi prasejahtera dengan indeks pembangunan manusia (IPM) 0,65-0,70.

Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat perlu diberikan akses untuk berperan serta secara langsung dalam pengelolaan sumber daya hutan guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Sonny menyatakan, upaya untuk mempermudah akses masyarakat dalam usaha wisata alam antara lain dengan terbukanya izin usaha jasa yang dapat dilakukan oleh perorangan dengan lebih mengutamakan warga setempat. Selanjutnya untuk menjamin keberlangsungan usaha maka jangka waktu izin yang diberikan lebih diperpanjang dari sebelumnya 30 tahun menjadi 50 tahun.

Selain itu dari sebelumnya bentuk usaha pariwisata yang diizinkan untuk masyarakat lokal berupa usaha sarana saja kemudian diperluas menjadi usaha sarana dan jasa pariwisata. "Persyaratan untuk pengajuan izin usaha menjadi lebih mudah dan ringkas," katanya.

Hingga saat ini izin usaha pemanfaatan jasa pariwisata alam telah diberikan sebanyak 44 izin yang bergerak di 10 kawasan konservasi seperti taman nasional dan taman wisata alam. Menurut dia pada 2013 nilai investasi di sektor ekowisata mencapai lebih dari Rp152 miliar dengan jumlah penyerapan tenaga kerja 1.228 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement