Senin 10 Mar 2014 16:22 WIB

Benahi Pengaturan Lalu Lintas Udara, Pemerintah Bentuk LPPNPI

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengelola lalu lintas udara dengan baik dan profesional pemerintah membentuk sebuah Perum dan membangun gedung untuk pengaturan lalu lintas udara. Pemerintah membentuk sebuah Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI).

Selain itu, juga mendirikan bangunan yang dapat dijadikan tempat pelayanan navigasi penerbangan, yakni gedung Jakarta Automated Air Traffic Services (JAATS). Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan, Gedung JAATS berfungsi khusus sebagai tempat peralatan-peralatan navigasi yang berperan sebagai pengendali lalu lintas penerbangan.

''Yang direncanakan dapat melayani seluruh wilayah ruang udara Indonesia, terutama Indonesia bagian barat sebagai pengganti gedung JAATS eksisting,'' kata dia dalam acara Peresmian Gedung JAATS/AirNav Indonesia, Senin (10/3).

Menurut Mangindaan, dengan adanya gedung ini navigasi lalu lintas udara akan semakin baik. Nantinya, pengendalian lalu lintas udara oleh asing seperti Singapura akan dilakukan secara mandiri. Pihaknya, ujar dia, akan meminta kepada International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk mengembalikkan pengaturan lalu lintas kepada Indonesia.

Pembangunan Gedung JAATS dimulai pada 15 Desember 2011 sampai dengan 5 November 2013. Pendanaan menggunakan anggaran APBN senilai Rp 369 miliar dengan luas lahan 7,8 hektare.

Kawasan JAATS memiliki sejumlah keunggulan. Di antaranya, dari segi peralatan gedung operasi JAATS memiliki ruang kontrol dengan 80 working station untuk melayani navigasi penerbangan. Perum LPPNPI diharapkan segera dapat menyediakan peralatan JAATS untuk gedung tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement