Senin 10 Mar 2014 11:19 WIB

Anak di Atas Usia 60 Hari Tak Bisa Dibuatkan Akta Kelahiran

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saat ini hanya melayani pembuatan akte kelahiran di bawah umur 60 hari. Hal tersebut karena ada kebijakan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai batas umur dalam membuat akte kelahiran. Namun kebijakan yang ditetapkan tersebut belum disahkan secara resmi oleh Kemendagri. 

"Saat ini kami hanya melayani pembuatan akte untuk anak dibawah 60 hari, untuk di atas 60 hari belum bisa dilayani karena kami belum mendapatkan surat perintah dari Kemendagri," ujar Suhadi, Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Senin (10/3).

Menurut Suhadi, kebijakan tersebut nantinya yaitu jika ada yang mengajukan pembuatan akte namun melebihi batas persyaratan harus ada keputusan dari Kepala Disdukcapil setempat. Selain itu, pembuat akte akan diselidiki terlebih dahulu oleh tim yang ditugaskan langsung oleh Disdukcapil.

"Setelah kebijakan tersebut disahkan oleh Kemendagri, kita akan membuat tim yang terdiri dari 10 orang. Mereka akan menyelidiki keberadaan keluarga yang bersangkutan. Sehingga data pada akte benar dan akurat," terang Suhadi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement