Ahad 09 Mar 2014 20:53 WIB

Warga Keluhkan Pungutan Rp 500 Ribu

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Fernan Rahadi
Pungutan (ilustrasi)
Foto: bantenpress.com
Pungutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Ratusan warga di dua desa, yakni Desa Cileunca dan Cipendeuy, Kecamatan Bojong, Purwakarta, Jawa Barat, keluhkan pungutan sebesar Rp 500 ribu. Pungutan tersebut, untuk program nasional agraria (Prona) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Padahal, program tersebut dari pusatnya gratis.

Dani (42 tahun), warga Kampung Desa Cileunca, Kecamatan Bojong, mengatakan, akhir Februari lalu ada program nasional soal sertifikasi tanah. Aparat desa, mengumumkan program tersebut. Dalam pengumuman itu, tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Akan tetapi, sepekan setelah pengumuman aparat desa meminta biaya kepada masyarakat sebesar Rp 500 ribu.

"Kami kan awalnya tahu sertifikasi tanah ini gratis. Tapi, ujung-ujungnya ada pungutan juga," ujarnya, Ahad (9/3).

Padahal, kalau dari pusatnya gratis, kenapa aparat desa memungut biaya. Apalagi, pungutannya cukup besar. Pungutan sebesar itu, tentunya sangat membebani warga. Terutama, warga yang tidak mampu.

Warga lainnya, Dahlan (36 tahun), mengatakan, pungutan itu kabarnya untuk biaya administrasi. Akan tetapi, warga tak mengetahui pasti biaya untuk administrasi tersebut. Dengan kata lain, biaya tersebut tidak dijelaskan untuk apa-apanya.

"Apalagi, biaya itu harus ada. Kalau tidak bayar, sertifikasinya bisa digagalkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement