Ahad 09 Mar 2014 09:44 WIB

Perbaikan Rumah Rusak Akibat Erupsi Kelud Diperpanjang

Rep: RR Laeny Sulistywati/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bangunan yang rusak akibat erupsi Kelud di Kediri, Jawa Timur.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Bangunan yang rusak akibat erupsi Kelud di Kediri, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo menetapkan perbaikan rumah dampak erupsi Gunung Kelud diperpanjang dari 9 Maret 2014 menjadi 14 Maret 2014.

“Hal ini disebabkan karena ada tambahan permintaan perbaikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari masyarakat,” katanya saat ditemui wartawan seusai meninjau Posko Pengungsian Desa Desa Kebonrejo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jatim, Sabtu (8/3).

Soekarwo mengatakan, target perbaikan rumah dengan kategori rusak berat telah rampung sesuai target yaitu tanggal 9 Maret dengan perbaikan 99 persen sejumlah 12.184 dari 12.304 rumah yang rusak berat, sedang maupun ringan. Namun karena masyarakat meminta perbaikan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti pavingisasi, tempat ibadah, emperan, kantor desa dan sekolah, maka targetnya diperpanjang hingga 14 maret 2014.

“Pada prinsipnya, sebanyak 8.615 rumah rusak sudah selesai diperbaiki semua. Kemudian ada tambahan data perbaikan fasum dan fasilitas sosial (fasos) sebanyak 4.000 bangunan,” ujarnya. Dia menambahkan, perpanjangan ini karena masyarakat benar-benar tidak mampu untuk memperbaikinya, jadi harus dibantu.

Sementara untuk dana  untuk tambahan perbaikan 4.000 bangunan tersebut dapat dipenuhi dari anggaran perbaikan rumah erupsi Gunung Kelud sebesar Rp 100 miliar. Anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD). Dengan rincian, Rp 65 miliar berasal dari pengalihan program rehabilitasi tidak layak huni, dan Rp 35 miliar dari dana tidak terduga.

“Sejauh ini, dana yang terserap mencapai Rp 55 milyar. Jadi kami optimis masih cukup untuk memperbaiki 4.000 bangunan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika sampai 14 Maret belum selesai, pihaknya mempersilahkan bupati untuk mengirimkan surat permohonan perpanjangan perbaikan sekaligus data bangunan yang belum selesai ke pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim. Kemudian Pemprov Jatim akan membantu untuk menanganinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement