Sabtu 08 Mar 2014 14:00 WIB

Fitra: Jerat Aktor Utama Kasus Century!

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus FPJP Bank Century di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).  (Republika/Tahta Aidilla)
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus FPJP Bank Century di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan kasus korupsi dana talangan Bank Century dinilai masih pada permukaan. Hal ini masih pemanasan, karena belum menyentuh aktor utama. Direktur Investigasi dan Advokasi forum indonesia untuk transparansi anggaran (Fitra) Ucok Sky Khaddafy, menyatakan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan dengan perlahan.

"Penyidikan sengaja dilakukan di permukaan karena adanya intervensi politik," jelasnya, di Jakarta, Sabtu (8/3).

Ucok menyatakan banyak pihak berkepentingan terhadap KPK. Lembaga anti rasuah ini terus diserang agar kasus-kasus korupsi besar tidak diusut tuntas. Namun demikian, komisi yang kini dipimpin Abraham Samad ini terus bekerja. Ucok yakin pada saatnya nanti kasus Century akan terungkap adanya keterlibatan aktor utama yang merupakan orang berpengaruh.

Penyidikan perlahan ini disebut Ucok sebagai cara acak dalam mengusut kasus dana talangan (bail out) Bank  Century Rp 6,7 triliun. Sasaran utamanya adalah Budi Mulya. Mantan deputi gubernur BI ini dinilai Ucok sebagai orang paling lemah. Namun demikian, Budi Mulya adalah pintu masuk untuk menjangaku teman-teman lain biar ini kelihatan korupsi berjamaah.

Ucok menilai tidak menutup kemungkinan nantinya penyidikan kasus ini akan sampai kepada Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Wanita yang berperan sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu tidak disebut dalam dakwaan Budi Mulya.

Menurut Ucok, KPK tidak langsung membidik Sri. Namun keterangan darinya diharapkan mampu mengungkap bukti dan data terkait pengucuran dana talangan. Ucok menguatkan pernyataannya dengan mengutip pernyataan KPK, bahwa pengusutan kasus Century bergantung di pengadilan. Oleh karena itu, lanjut Ucok, semua kini bergantung di Jaksa Penunut Umum.

Saat ditanya apakah Budi Mulya mau membongkar siapa saja yang terlibat dari penyelamatan bank yang disebut bisa berdampak sistemik itu, menurutnya ini semua ada di tangan penuntut umum. Pengadilan, lanjutnya, harus mampu membuat Budi Mulya membuka tabir skandal besar ini.

Dalam dakwaan Budi Mulya, disebutkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik berjalan cukup alot. Silang pendapat mewarnai rapat KSSK. Sudah ada peringatan agar KSSK berhati-hati mengambil keputusan yang belum didukung kecukupan data.

Namun, KSSK melanjutkan rapat dengan Komite Koordinasi (KK) tanggal 21 November 2008 yang dihadiri Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati, Boediono, Raden Pardede, dan konsultan hukum Arief Surowidjojo. Century kemudian ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diminta menangani Century.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement