Jumat 07 Mar 2014 15:47 WIB

Misbakhun: Hukumnya Fardhu Ain Boediono Jadi Saksi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Misbakhun
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Wakil Presiden Boediono disebut dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Boediono yang pernah menjabat sebagai Gubernur BI diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan proses penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Melihat konstruksi dakwaan, mantan anggota Pansus Century Misbhakun menilai, Boediono wajib dihadirkan untuk menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Hukumnya fardhu ain atau wajib untuk dihadirkan dalam persidangan Budi Mulya," ujar dia, dalam pesannya, Jumat (7/3).

Dalam surat dakwaan, Budi Mulya disebut bersama-sama dengan Boediono, Deputi Gubernur BI dan juga sejumlah nama lain mempunyai peran dalam penyelamatan Bank Century. Sehingga bank tersebut mendapatkan FPJP Rp 689,394 miliar dan kucuran dana senilai Rp 6,762 triliun setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan kerugian negara sekitar Rp 7,4 triliun.

Sebagaimana disebut dalam surat dakwaan, Misbhakun mengatakan, pemberian FPJP dan proses penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah menyalahi aturan, antara lain Undang-Undang BI dan Peraturan BI. Sebagai Gubernur BI saat itu, Boediono dalam Rapat Dewan Gubernur BI turut sepakat atas keputusan memberikan FPJP pada Bank Century dan menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Menurut dia, Boediono diduga turut bertanggung jawab. "Rapat Dewan Gubernur BI itu bersifat kolektif kolegial," ujar dia.

Dengan dugaan Boediono terlibat dalam kasus korupsi, Misbhakun menilai menjadi sebuah moral hazard. Selain Boediono, ada juga nama Muliaman Hadad, mantan Deputi Gubernur BI yang kini menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misbhakun mengatakan, dibutuhkan jiwa kenegarawanan bagi Boediono untuk menentukan sikap terkait posisinya saat ini sebagai pejabat negara. "Kita serahkan pada ketauladanan beliau," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement