Kamis 06 Mar 2014 16:03 WIB

Budi Mulya: Saya Hanya Jalankan Tugas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus FPJP Bank Century di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).  (Republika/Tahta Aidilla)
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus FPJP Bank Century di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa, Kamis (6/3). Budi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Jaksa secara bergantian membaca dakwaan untuk Budi. Surat dakwaan untuk mantan Deputi Gubernur Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa itu total 183 halaman. Budi yang datang mengenakan baju batik lengan panjang itu secara seksama mendengar surat dakwaan. Pandangannya lurus ke arah meja majelis hakim.

Sekitar tiga jam Budi mendengarkan isi surat dakwaan. Setelah itu, Ketua majelis hakim Afiantara menanyakan apakah Budi mengerti isi surat dakwaan jaksa. "Terimakasih yang mulia hakim ketua, para hakim anggota majelis, saya secara bahasa mendengar seluruh dakwaan dan mengerti. Namun secara hukum saya tidak mengerti. Mohon maaf karena saya hanya menjalankan tugas," ujar dia.

Ketua majelis hakim menjelaskan menjadi hak Budi dan penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan. Budi kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. "Terimakasih bapak hakim ketua majelis, saya mau mengajukan eksepsi dan saya serahkan kepada penasihat hukum," kata dia.

Salah satu penasihat hukum Budi, Luhut Pangaribuan, mengatakan, kliennya memang mengerti isi surat dakwaan. Namun, ia mengatakan, Budi hanya menjalankan tugas sebagai Deputi Gubernur BI. "Tidak sependapat dengan apa yang disampaikan dalam dakwaan. Oleh karena itu, izinkan kami menyampaikan eksepsi atau keberatan," ujar dia.

Luhut meminta waktu satu minggu untuk timnya bisa menyusun nota keberatan. Ketua majelis hakim menyepakatinya. Persidangan Budi dijadwalkan kembali pada Kamis (13/3) dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum.

Budi didakwa turut berperan dalam pemberian FPJP kepada Bank Century Tbk dan proses penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kaitan dengan pemberian FPJP, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono, Wakil Presiden RI, yang kala itu menjabat sebagai Gubernur BI. Juga bersama-sama Miranda Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur BI Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII serta bersama Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement