REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Juru bicara wakil presiden, Yopie Hidayat mengatakan bukan hal yang istimewa jika nama Boediono ikut disebut dalam upaya penyelamatan Bank Century sebagaimana nama anggota dewan Gubernur Bank Indonesia lainnya. Apalagi kala itu ia menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia saat keputusan penyelamatan itu dilakukan.
Menurutnya, dengan penyebutan nama Boediono ataupun anggota dewan Gubernur Bank Indonesia lainnya, bukan berarti dapat disimpulkan seluruh anggota dewan gubernur Bank Indonesia melakukan pelanggaran.
“Sebaiknya semua pihak, termasuk wartawan, tidak menggunakan lompatan logika dan langsung menyimpulkan bahwa seluruh anggota dewan gubernur pada saat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum pada saat memutuskan penyelamatan Bank Century,” katanya di kantor wakil presiden, Kamis (6/3).
Ia mengatakan dalam memutuskan penyelamatan Bank Century, Boediono meletakkan penyelamatan ekonomi negara sebagai satu-satunya pertimbangan, bukan kepentingan pihak manapun, apalagi kepentingan pribadi. Boediono juga mengambil keputusan itu berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan dilakukan dengan penuh integritas.
Namun jika sebelum, selama proses, maupun setelah keputusan itu dibuat ada pihak mana pun, siapapun, yang secara melawan hukum memanfaatkan keputusan itu untuk kepentingan pribadi maupun menguntungkan orang lain, harus ditindak dengan seadil-adilnya.
"Pak Boediono sejak awal berkomitmen mendukung aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses ini setuntas-tuntasnya. Pak Boediono berulang kali sudah menyatakan bahwa beliau akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan membantu penuntasan masalah ini sampai sejelas-jelasnya,” katanya.