Kamis 28 Dec 2017 19:24 WIB

KPK Periksa Boediono Terkait Kasus BLBI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden ke-11 Boediono usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis(28/12).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Presiden ke-11 Boediono usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis(28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Presiden Boediono pada Kamis (28/12). Boediono mengaku ditanyakan terkait dirinya yang menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) saat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Saya dimintai keterangan mengenai bebebrapa hal yang terkait masa jabatan saya terkait Menteri Keuangan," ujar Boediono usai diperiksa.

Namun, mantan Gubernur Bank Indonesia itu enggan merinci pertanyaan apa saja yang diajukan penydik KPK terhadap dirinya."Kalau substantinya, saya serahkan pada KPK nanti untuk menyampaikan. Mana yang disampaikan, mana yang tidak," katanya.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan Boediono diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Boediono, kata Febri, datang ke KPK atas inisiatifnya sendiri.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi sehubungan dengan kapasitas yang bersngkutan saat itu sebagai Menteri Keuangan yang sesuai dengan Kepres No 177 tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) adalah sebagai anggota KKSK," jelasnya.

Sebelumnya, KPK baru saja menahan Syafruddin Arsyad Temenggung pada Kamis (21/12) lalu di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada April 2017 lalu.

Syafruddin pun sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Effendi Mukhtar menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya dalam pembacaan putusan pada 2 Agustus 2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement