Jumat 05 Dec 2014 19:18 WIB

Komisioner KPK Diminta tak Cawe-cawe Status Boediono

Rep: C01/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Muzakir menilai, ketidaksesuaian pernyataan antara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status mantan Wapres Boediono dalam kasus Bank Century, adalah kesalahan yang fatal.

Ia mengatakan komisioner KPK tidak seharusnya memberi pernyataan terkait status seseorang dalam suatu kasus. Menurutnya yang lebih berhak untuk mengumumkan status tersangka atau tidak tersangka seseorang pertama kali dalam suatu kasus ialah penyidik. Ini disebabkan karena komisioner tidak turun langsung dalam penyelidikan.

Muzakir melanjutkan, komisioner harus menyerahkan urusan ini sepenuhnya pada penyidik agar ada parameter ukur yang jelas. "Jangan cawe-cawe (ikut menangani) komisioner itu. Ngga usah lah membikin opini publik," jelasnya pada Republika Online, Jumat (5/12).

Ia juga menyayangkan pernyataan dari Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja, serta sanggahan dari Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Ia menilai Komisioner seharusnya "bersembunyi" saja dan biarkan penyidik yang mempublikasikan status seseorang.

Sebab, Muzakir menilai komisioner tidak mengerti tentang substansi hasil penyidikan, karena itu merupakan tanggung jawab penyidik. "Dua-duanya (Adnan dan Bambang) salah," jelasnya.

 

Saat ini, perbedaan pernyataan kedua petinggi KPK itu menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Publik akan menjadi bertanya-tanya, pernyataan siapa yang benar.

Karena itu, Muzakir menilai penyidik KPK terkait kasus Bank Century harus memberikan pernyataan resmi terkait status Boediono, bukan komisioner. "Kuncinya di situ," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement