REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Seorang calon anggota legislatif (caleg) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjadi buronan polisi setempat karena diduga terlibat penggelapan uang sewa tanah bengkok saat menjabat sebagai pejabat sementara kepala desa.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Edi Susanto, mengatakan caleg tersebut adalah Suharto. Yang bersangkutan merupakan calon legislatif dari PKPI dengan nomor urut dua untuk daerah pemilihan (dapil) tiga yang meliputi wilayah Kecamatan Mejayan dan Saradan.
"Suharto menjadi buron polisi karena selalu mangkir dalam proses pemeriksaan. Status yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Edi Susanto, kepada wartawan, Rabu.
Kasus hukum yang mejerat Suharto terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, sejak 2003 hingga 2013, yang kemudian dilanjutkan menjadi pejabat sementara selama enam bulan.
"Suharto diduga telah menggunakan uang sewa tanah bengkok desa sebanyak 22 titik untuk keperluan pribadinya. Kasus ini masih diselidiki lebh lanjut," terang AKP Edi seperti dikutip Antara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga tidak menyetorkan uang sewa seluruhnya. Dari total hasil sewa tanah bengkok desa sebesar Rp 170,2 juta, hanya senilai Rp 82,5 juta yang dimasukkan ke kas desa. Sedangkan, sisanya senilai Rp 87,7 juta, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.