Rabu 05 Mar 2014 18:37 WIB

Komisi III: Kewenangan MK Tangani Pemilu Bisa Dialihkan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Mahkamah Konsitusi
Foto: www.republika.co.id
Gedung Mahkamah Konsitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA ---Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili sengketa pemilu dan pilkada bisa dialihkan ke lembaga penegak hukum lain. Hal ini terjadi apabila seleksi calon hakim MK gagal mendapatkan dua hakim yang dibutuhkan MK.

"Karena kalau cuma tujuh hakim (kurang dua) MK tidak bersidang," kata Aziz Syamsuddin kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (5/3).

Aziz mengatakan prosedur pengalihan kewenangan MK menangani sengketa pemilu bisa dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan presiden. Presiden misalnya bisa mengalihkan kewenangan menangani sengketa pemilu ke Mahkamah Agung (MA). "Minta presiden keluarkan Perppu alihkan sengketa pemilu ke MA," ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan Komisi III DPR masih berharap bisa mendapat dua calon hakim MK. Menurutnya Komisi III DPR akan mengikuti apapun rekomendasi yang diputuskan tim pakar. "Kami komisi III berniat memilih. Tergantung rekomendasi tim pakar," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement