Selasa 04 Mar 2014 17:17 WIB

Usai Diperiksa, Sekretaris Fraksi Golkar Bungkam

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Ade Komarudin
Ade Komarudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR RI Ade Komarudin menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/3). Ade diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Diperiksa untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dalam pesannya, Selasa. Ratu Atut, Gubernur Provinsi Banten, merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Selepas menjalani pemeriksaan, Ade mengkonfirmasi diperiksa terkait kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di MK. Ia mengatakan, sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik. "Saya sudah jelaskan karena kewajiban kita untuk menjelaskan," kata dia.

Ade merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar untuk wilayah Jawa I. Masuk di dalamnya wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Ade diduga mengetahui terkait pengajuan gugatan ke MK yang dilayangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan calon Bupatii/Wakil Bupati Lebak itu diusung oleh Partai Golkar.

Advokat Rudy Alfonso, Senin (3/3), mengatakan, pernah ada pertemuan dengan Ratu Atut di Hotel Sultan, Jakarta. Ia semula diminta membantu untuk gugatan ke MK.  "Saya dipanggil. Di sana ada saudara Amir Hamzah, ada wakilnya itu, namanya Kasmin. Kemudian ada Komarudin, ada juga salah satu anggota DPRD dari Provinsi, tapi saya lupa," kata dia, di gedung KPK.

Menurut Rudy, pertemuan itu untuk membicarakan dua Pilkada, Tangerang dan Lebak. Namun, Rudy mengaku menolak untuk membantu gugatan Pilkada Lebak.  Ia menilai, selisih suara jauh dan bukti untuk menjadi dasar gugatan lemah. "Waktu pertemuan itu saya bilang saya hanya mau tangani Tangerang.  Kalau Lebak saya gak mau," ujar dia.

Selepas menjalani pemeriksaan, Ade mengaku ditanya sekitar sembilan pertanyaan. Namun, ia enggan berkomentar mengenai subtansi kasus yang menjerat Ratu Atut. Ia juga tidak ingin menjelaskan mengenai materi pemeriksaannya. "Kalau soal materi tanyakan ke atas (penyidik KPK)," ujar dia.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, nama Ratu Atut disebut terkait dugaan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak. Ratu Atut diduga yang meminta adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, membantu menyiapkan dana. Diduga dana itu akan diberikan kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.  Dalam pengembangan setelah menangkap Susi dan Wawan, penyidik menyita barang bukti uang Rp 1 miliar di kediaman orang tua Susi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement