Senin 03 Mar 2014 22:11 WIB

BNP Jatim Berencana Bangun Panti Rehabilitasi Narkoba

Narkoba
Foto: M Irfan Ilmi/Antara
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur berencana membangun shelter khusus untuk panti rehabilitasi pencandu narkoba di daerah tersebut.

"Wacana sudah ada dari gubernur, DPRD juga sudah mendukung termasuk dari sebagian kabupaten/kota untuk memfasilitasi pembangunan panti rehabilitasi ini oleh BNN," kata Kepala BNP Jatim Brigjen Pol Iwan A Ibrahim usai menghadiri peresmian Unit Kerja. Terpadu P4GN di Tulungagung, Senin.

Ia tidak merinci skenario maupun persiapan pembangunan panti rehabilitasi bagi pecandu narkoba dimaksud.

Kepada wartawan, Iwan hanya mengisyaratkan wacana tersebut telah ditindaklanjuti melalui tahap proposal anggaran serta perencanaan pembangunan.

Pembangunan shelter untuk panti rehabilitasi pencandu narkoba itu sendiri diproyeksikan mulai 2015.

Namun lokasinya dimana Iwan belum memberi bocoran.

Wacana pembangunan shelter merupakan bagian dari komitmen badan narkotika nasional dalam mendorong hukuman rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Meski tak mengesampingkan ranah pidana dalam kasus edar gelap narkoba, lanjut Iwan, menurutnya solusi terbaik dalam upaya besar penanggulangan ketergantungan obat-obat psikotropika dan narkotika adalah dengan melakukan terapi bagi penggunanya.

"Yang mesti direhabiitasi ya direhabilitasi, yang mesti dihukum ya dihukum. Jadi untuk kasus bandar dan pengedar saya kira layak dipidana, tapi untuk pengguna atau pecandu seperti solusinya adalah ditempatkan di (panti) rehabilitasi," ujarnya.

Jumlah kasus terkait narkoba di Jawa Timur sejak BNN dibentuk pada 2009 tergolong besar.

Meski tidak diuraikan angka secara spesifik oleh pihak BNP Jatim, Iwan menyebut kasus yang sudah ditangani Polda Jatim mencapai 7 ribu lebih.

Kasus narkoba yang diungkap BNN di wilayah Jatim sendiri hanya 25 kasus, namun semuanya tergolong kasus besar dengan melibatkan sindikat internasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement