Senin 03 Mar 2014 15:21 WIB

Mulai Saat ini, Mantan Presiden Akan Dikawal Paspampres

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
 Panglima TNI Jendral TNI Moeldoko memeriksa pasukan Paspampres di Mako Paspampres Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3). (Antara/Wahyu Putro)
Panglima TNI Jendral TNI Moeldoko memeriksa pasukan Paspampres di Mako Paspampres Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mulai saat ini, mantan presiden dan wakil presiden serta suami ataupun istrinya akan mendapat pengawalan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres). Sekalipun tak menjabat lagi, kini Pampamres memilki grup untuk tetap mengawal mereka hingga akhir hayat.

 

Paspampres itu masuk dalam kategori grup D melengkapi tiga regu lainnya yang memilki tugas berbeda. "Secara khusus, grup ini akan melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya, berbeda dengan tiga grup lainnya," ujar Panglima TNI Moeldoko usai memimpin gelaran pasukan di Lapangan Hitam Markas Komando Paspampres, Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3/).

 

Moeldoko menjelaskan, sejatinya Paspampres terbagi dalam tiga grup. Grup A, mempunyai tugas pengamanan fisik jarak dekat terhadap presiden berserta keluarganya. Grup B, berkewajiban melakukan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wakil presiden beserta keluarganya.

 

Kemudian grup C, lanjut dia, bertugas melakukan pengaman fisik jarak dekat kepada tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Grup D yang baru diresmikan ini, ia menambahkan, bertugas melakukan pengamanan kepada mantan pemimpin negara Indonesia.

 

"Pengamanan fisik jarak dekat mulai saat ini akan diberikan Paspamres kepada mantan presiden dan wakil presiden berserta istri dan suami," kata jenderal bintang empat ini.

 

Moeldoko mengatakan, dalam praktiknya, grup ini sudah dinaungi dengan payung hukum, yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013. "Sudah bisa bertugas, terlebih jelang Pemilu seperti ini mereka akan diuji," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement