Sabtu 01 Mar 2014 02:20 WIB

Polisi Usut Lagi Kasus Pembuang Pasien Lansia di Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bilal Ramadhan
Lansia, ilustrasi
Foto: Republika
Lansia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah senyap beberapa pekan, penyidik Polresta Bandar Lampung kembali mengusut kasus pembuangan pasien lanjut usia (lansia), Jumat (28/2). Penyidik memeriksa Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi Tjokrodipo (DT) Bandar Lampung, dr Indrasari Aulia.

Pemeriksaan Indrasari ini berlangsung di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (28/2). Pemeriksaan ini dirut RSUD DT ini sempat molor beberapa pekan, karena berhalangan. Padahal, polresta sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabatan RSUD DT bawahan dr Indrasari Aulia.

Kepada dr Indrasari, penyidik Polresta menanyakan peran dirinya dalam kasus pembuangan Suparman (64 tahun), pasien lansia dari mobil ambulans milik RSUD DT, pada pertengahan Januari lalu. Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Dirut RSUD diperiksa terkait sebagai saksi dalam kasus pembuangan pasien lansia beberapa waktu lalu.

Ia tidak membeberkan materi pemeriksaan karena kewenangan penyidik. Dirut RSUD DT, dr Indrasari Aulia, pernah membantah kalau pihak rumah sakit memerintahkan untuk membuang pasien di jalan. Menurut dia, pasien lansia tersebut sudah dinyatakan sehat dan boleh meninggalkan rumah sakit.

"Pasien tersebut tidak dikenal identitasnya dan sudah membaik boleh meninggalkan rumah sakit," kata Idrasari saat rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Bandar Lampung, Kamis (6/2) lalu.

Pihak DPRD meminta penjelasan resmi dari RSUD DT terkait kronologis terjadinya pembuangan pasien lansia bernama Suparman di gardu warga kawasan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pada 21 Januari 2014 lalu.

Di hadapan anggota Komisi D, Indrasari, mengatakan pasien lansia tersebut tidak diketahui identitasnya karena tidak ada keluarga di Lampung. Mengenai penyakitnya, kata dia, sudah membaik pada 20 Januari lalu. Indrasari mengatakan karena sudah membaik, pasien tersebut boleh meninggalkan rumah sakit. Alasan pasien tidak ada identitas kependudukan, maka pihak RSUD DT merujuk dan membawa pasien ke RSJ untuk dirawat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement